Potensi Energi Negara Milik Siapa?

Potensi Energi Negara Milik Siapa?
Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia.

Listrik Indonesia | Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menjadi pijakan utama dalam pengaturan perekonomian nasional, termasuk dalam pengelolaan sektor energi. Ketentuan ini mengatur prinsip dasar bagaimana sumber daya alam dan cabang produksi strategis dikelola oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Berdasarkan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, sementara bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Penjelasan mengenai makna dan ruang lingkup Pasal 33 tersebut antara lain disampaikan dalam kajian pendidikan kewarganegaraan yang dimuat Kompas.com, yang menegaskan bahwa penguasaan negara tidak selalu berarti kepemilikan langsung, melainkan mencakup fungsi pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan.

Dalam konteks sektor energi, ketentuan tersebut memiliki implikasi langsung karena energi merupakan sektor strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Minyak bumi, gas alam, batu bara, listrik, serta energi baru dan terbarukan termasuk dalam kategori sumber daya yang pengelolaannya harus berada di bawah kendali negara. Negara, melalui kebijakan dan regulasi, memiliki mandat konstitusional untuk memastikan bahwa pemanfaatan energi tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan bisnis, tetapi juga menjamin keterjangkauan, keberlanjutan, dan pemerataan manfaat bagi masyarakat.

Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 kemudian memperluas prinsip tersebut dengan menegaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi, dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, serta berwawasan lingkungan. Prinsip ini relevan dengan tantangan sektor energi saat ini, khususnya dalam transisi energi menuju sumber energi yang lebih bersih dan berkelanjutan, tanpa mengabaikan keadilan sosial dan kepentingan nasional.

Pemerintah juga menegaskan kembali peran Pasal 33 UUD 1945 sebagai dasar pembangunan nasional. Presiden Republik Indonesia dalam berbagai pernyataan resmi menyampaikan bahwa pengelolaan kekayaan alam harus berpijak pada konstitusi agar manfaatnya dirasakan langsung oleh rakyat, bukan hanya oleh kelompok tertentu. Penegasan tersebut disampaikan dalam pemberitaan resmi Sekretariat Negara yang menyoroti Pasal 33 sebagai landasan pembangunan untuk kesejahteraan rakyat (Setneg.go.id).

Di sektor energi, semangat Pasal 33 tercermin dalam kebijakan pengelolaan sumber daya alam, termasuk dalam regulasi mineral dan batu bara serta minyak dan gas bumi. Sejumlah kebijakan pemerintah dan revisi undang-undang di sektor tersebut kerap dikaitkan dengan upaya menguatkan kembali peran negara sesuai amanat konstitusi, sebagaimana dilaporkan dalam analisis kebijakan energi dan pertambangan yang dimuat oleh Asia-Pacific Solidarity (Asia-Pacific Solidarity, 20 Februari 2025).

Dengan demikian, Pasal 33 UUD 1945 tidak hanya berfungsi sebagai norma hukum dasar, tetapi juga sebagai kerangka konstitusional yang membimbing arah kebijakan sektor energi. Implementasi pasal ini menempatkan negara sebagai pengelola dan pengatur utama sumber daya energi, dengan tujuan memastikan ketahanan energi, kedaulatan nasional, serta kemakmuran rakyat dalam jangka panjang.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#energi

Index

Berita Lainnya

Index