Mengulik Lima Perizinan Perusahaan Tambang di Raja Ampat yang Dicabut Pemerintah

Mengulik Lima Perizinan Perusahaan Tambang di Raja Ampat yang Dicabut Pemerintah
Aktivitas penambangan di Pulau Gag, yang masuk dalam Kepulauan Raja Ampat. (Dok: Greenpeace)

Listrik Indonesia | Pemerintah memutuskan untuk mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berlokasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hal ini disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam keterangan pers pada Selasa, 10 Juni 2025. Keputusan tersebut, menurut Bahlil, diambil oleh Presiden Prabowo Subianto dengan pertimbangan aspek lingkungan.

Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Nurham, dan PT Mulia Raymond Perkasa. Sementara satu perusahaan, yakni PT Gag Nikel, tetap beroperasi karena dinilai telah memenuhi ketentuan lingkungan dan perizinan yang berlaku.

Berikut penjelasan singkat mengenai kelima perusahaan tambang tersebut:

1. PT Gag Nikel

PT Gag Nikel adalah pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah kerja 13.136 hektare di Pulau Gag. Perusahaan ini telah masuk tahap operasi produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku sampai 30 November 2047.

Dokumen lingkungan yang dimiliki meliputi AMDAL tahun 2014, Adendum AMDAL tahun 2022, dan Adendum AMDAL Tipe A yang diterbitkan tahun 2024 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Untuk penggunaan kawasan hutan, perusahaan telah memperoleh IPPKH pada 2015 dan 2018, serta PAK pada tahun 2020.

Hingga 2025, perusahaan telah membuka area tambang seluas 187,87 hektare, dengan 135,45 hektare telah direklamasi. Kegiatan pembuangan air limbah belum dilakukan karena masih menunggu Sertifikat Laik Operasi (SLO).

2. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)

PT ASP memegang IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang berlaku dari 7 Januari 2024 hingga 7 Januari 2034. Lokasi tambangnya berada di Pulau Manuran dengan luas 1.173 hektare.

Dokumen lingkungan yang dimiliki berupa AMDAL dan UKL-UPL yang diterbitkan pada tahun 2006 oleh Bupati Raja Ampat.

3. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)

IUP perusahaan ini diterbitkan berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013, berlaku hingga 26 Februari 2033, dan mencakup wilayah seluas 2.193 hektare di Pulau Batang Pele.

Kegiatan perusahaan saat ini masih dalam tahap eksplorasi dan belum dilengkapi dengan dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan yang dipersyaratkan.

4. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)

PT KSM mengantongi IUP dari SK Bupati No. 290 Tahun 2013 yang berlaku hingga 2033, dengan wilayah kerja seluas 5.922 hektare. Perusahaan juga memiliki IPPKH berdasarkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2022.

Meski sempat memulai produksi pada 2023, saat ini tidak terdapat kegiatan produksi aktif yang berlangsung di lapangan.

5. PT Nurham

PT Nurham memiliki IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 yang berlaku hingga 2033. Wilayah kerja perusahaan ini berada di Pulau Waegeo dengan total luas 3.000 hektare.

Perusahaan telah mengantongi persetujuan lingkungan dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat sejak 2013, namun hingga kini belum memulai kegiatan produksi.

Keputusan pencabutan izin terhadap empat perusahaan tersebut menjadi bagian dari evaluasi pemerintah terhadap kegiatan pertambangan di wilayah yang memiliki nilai ekologis tinggi. Menteri Bahlil menekankan bahwa langkah ini diambil berdasarkan pertimbangan keberlanjutan lingkungan dan kepatuhan terhadap regulasi.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#Pertambangan

Index

Berita Lainnya

Index