Listrik Indonesia | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur keterlibatan UKM dalam pengelolaan tambang sudah memasuki tahap akhir penyusunan dan akan segera difinalisasi. Hal tersebut ia ungkapkan dalam acara Peringatan Hari Kewirausahaan Nasional, di Smesco Jakarta, Selasa (10/06/2025).
"Saya menawarkan kepada Pak Menteri UMKM, segera inventarisir, mana UMKM-UMKM yang paten. Sebentar lagi PP sudah harus selesai," ungkapnya.
Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak cukup hanya dikembangkan pada level gagasan, melainkan harus benar-benar diwujudkan melalui implementasi konkret.
"Kalau Menteri ESDM itu ngomong konsep ya, tapi juga harus eksekusi. Jangan cuma omon-omon, gak ada eksekusi, berat nanti," lanjut Bahlil.
Dalam pelaksanaannya nanti, tidak semua UKM secara otomatis bisa masuk ke sektor ini. Pemerintah akan memberikan prioritas hanya kepada UKM yang telah memenuhi kriteria profesional.
"Nah silahkan cari UKM yang bagus, yang layak, untuk kita kasih prioritas tambang untuk daerah-daerah ini. Jadi kalau tambang jangan kena kredit, nggak boleh," tegasnya.
Menteri Bahlil juga menjelaskan bahwa pembiayaan bagi UKM yang akan bergerak di bidang pertambangan akan dibedakan dari skema pembiayaan UKM secara umum.
"Kalau bagian kredit itu nanti di bagian koperasi. Kita harus bedakan. Yang kecil, silakan kredit. Yang mulai urus tambang, gak boleh kredit," katanya.
Selain itu, ia mengingatkan agar praktik menjadikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagai jaminan kredit tidak lagi dilakukan. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong keadilan dalam distribusi aset negara.
"Kita hanya kasih kepada pengusaha yang sudah profesional. Jadi jangan sampai gadaikan lagi IUP Tambang. Ini adalah bentuk keadilan, untuk bagaimana kita wujudkan retribusi aset kita," ujar Bahlil.
.jpg)
