Current Date: Kamis, 25 September 2025

Kembali Beroperasi, Tambang di Raja Ampat Ancam Ekosistem Alam

Kembali Beroperasi, Tambang di Raja Ampat Ancam Ekosistem Alam
Pertambangan di Raja Ampat.

Listrik Indonesia | Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna, meminta pemerintah meninjau ulang keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memberikan izin operasional kembali kepada PT GAG Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Ateng menilai, keputusan ini berisiko besar terhadap ekosistem pulau kecil dan laut di kawasan tersebut. Ia menyebutkan, dampaknya dapat mengancam kehidupan masyarakat adat dan mengurangi potensi pariwisata yang selama ini menjadi andalan Raja Ampat.

“Raja Ampat adalah permata dunia dengan keanekaragaman hayati terestrial, pesisir, dan laut yang tidak boleh dipertaruhkan demi kepentingan ekonomi jangka pendek. Pemerintah harus transparan dalam kajian lingkungan dan menjamin perlindungan terhadap kekayaan non-tambang tersebut,” tegas Ateng dalam keterangan tertulis, Selasa (16/9/2025).

Politisi Fraksi PKS ini juga menyoroti dasar hukum yang digunakan, yakni bahwa aktivitas di pulau kecil di luar konservasi, pendidikan, dan pelatihan diperbolehkan selama tidak menimbulkan dampak negatif yang signifikan. Menurutnya, hal ini perlu diuji melalui analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang menjadi landasan keputusan.

“Apakah benar ada kajian yang menjamin tambang ini tidak akan menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap terumbu karang dan laut Raja Ampat? Bagaimana keterlibatan masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan?” ujarnya.

Ateng mengingatkan bahwa kegiatan pertambangan di kawasan konservasi berpotensi menimbulkan kerusakan permanen. Risiko tersebut meliputi rusaknya terumbu karang, pencemaran laut, hilangnya habitat satwa endemik, hingga terganggunya rantai ekosistem. Dampak semacam ini, kata dia, akan memengaruhi kehidupan masyarakat Papua dalam jangka panjang.

“Sudah banyak kajian yang menunjukkan risiko besar dari aktivitas tambang di kawasan konservasi. Jika terumbu karang hancur, maka ekosistem laut runtuh. Nelayan akan kehilangan mata pencaharian, pariwisata akan mati, dan masyarakat adat kehilangan ruang hidup. Dampak ini bukan hanya hari ini, tetapi akan diwariskan sebagai bencana ekologis kepada generasi mendatang,” lanjut Ateng.

Ia menegaskan bahwa DPR akan mendorong Kementerian ESDM untuk meninjau kembali izin operasi PT GAG Nikel, menghentikan aktivitas pertambangan di kawasan konservasi, memperkuat pengawasan lingkungan dengan melibatkan masyarakat adat, serta mengembangkan Raja Ampat sebagai pusat ekowisata dunia.

“Kerusakan di Raja Ampat akan menjadi kerugian permanen, bukan hanya bagi Papua, tetapi juga bagi Indonesia dan dunia. Kita punya tanggung jawab moral untuk menjaga warisan alam ini bagi generasi mendatang,” pungkasnya.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#Pertambangan

Index

Berita Lainnya

Index