Listrik Indonesia | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025, sebagai aturan pelaksana dari PP Nomor 39 Tahun 2025 yang merupakan perubahan kedua atas PP 96/2021 tentang kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. Regulasi ini ditandatangani Bahlil pada 14 November 2025.
Tujuan dan Latar Belakang Regulasi
Permen 18/2025 disusun sebagai tindak lanjut dari perubahan PP 96/2021. Peraturan ini memuat penjabaran teknis terkait pelaksanaan kegiatan pertambangan, khususnya:
- Menjalankan ketentuan pasal-pasal dalam PP 96/2021 yang telah diperbarui.
- Mengatur tata kelola wilayah pertambangan rakyat agar perizinannya dapat dijalankan secara lebih efektif oleh pemerintah daerah provinsi.
Regulasi ini sekaligus menegaskan peran pemerintah pusat, daerah, badan usaha milik negara (BUMN), BUMD, badan usaha swasta, dan koperasi dalam kegiatan pertambangan nasional.
Ketentuan Umum dan Definisi Utama
Pada Pasal 1, Permen ini memberikan penegasan definisi sejumlah istilah penting, di antaranya:
- Pertambangan, mencakup seluruh tahapan mulai eksplorasi hingga pascatambang.
- Mineral dan Batu Bara, termasuk kategori dan sifatnya.
- Jenis perizinan, seperti IUP, IUPK, IPR, SIPB, IUJP, serta izin pengangkutan dan penjualan.
- Kontrak lama, yakni KK dan PKP2B.
- Bentuk wilayah, termasuk WIUP, WUP, WPR, WPN, dan WIUPK.
- RKAB, sebagai dokumen rencana kerja tahunan kegiatan usaha pertambangan.
Aturan Mengenai Pemberian WIUP
Permen ini mengatur pembagian dan mekanisme pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang terdiri dari:
- Mineral radioaktif
- Mineral logam
- Batu bara
- Mineral bukan logam
- Mineral bukan logam jenis tertentu
- Batuan
Mekanisme memperoleh WIUP dapat dilakukan melalui lelang, permohonan wilayah, atau skema prioritas sesuai kategori mineralnya.
WIUP Mineral Radioaktif dan Tanah Jarang
Untuk mineral radioaktif, inventarisasi dilakukan oleh Badan Geologi dan diverifikasi lembaga pengawas nuklir. BUMN ditetapkan sebagai pelaksana pengusahaannya, dengan pemanfaatan diarahkan ke energi baru, industri, kesehatan, dan pertanian.
Untuk mineral tanah jarang, BUMN juga dapat ditunjuk sebagai pelaksana. Pemanfaatan diarahkan untuk mendukung industri prioritas dalam negeri. Pelaku usaha wajib memenuhi kewajiban seperti kompensasi data dan jaminan kesungguhan eksplorasi.
Lelang WIUP Mineral Logam dan Batu Bara
Ketentuan lelang diatur dalam Pasal 5–14, meliputi:
- Peserta lelang dapat berasal dari BUMN, BUMD, swasta nasional, asing, maupun koperasi.
- Persyaratan lelang mencakup aspek administratif, teknis, dan finansial.
- Ada batasan luas wilayah—?500 hektare diperuntukkan bagi BUMD, koperasi, atau badan usaha kecil; sementara wilayah lebih besar bisa diikuti BUMN, BUMD, swasta menengah/besar, dan asing.
- Proses lelang meliputi prakualifikasi, kualifikasi, dan penetapan pemenang.
- Pemenang wajib membayar kompensasi data dan menyetorkan jaminan eksplorasi.
- Panitia wajib menanggapi sanggahan peserta maksimal dalam lima hari.
Arah Kebijakan dan Inti Pengaturan
Permen ESDM 18/2025 mempertegas sejumlah kebijakan strategis pemerintah dalam pengelolaan pertambangan nasional:
- Menguatkan peran BUMN pada mineral strategis seperti mineral radioaktif dan tanah jarang.
- Meningkatkan transparansi proses lelang melalui mekanisme elektronik.
- Melindungi usaha kecil dan daerah melalui pembatasan luas wilayah WIUP.
- Memperkuat aspek finansial, termasuk kewajiban jaminan dan kompensasi data eksplorasi.
- Menegaskan peran pemerintah daerah dalam proses lelang dan pengawasan wilayah pertambangan rakyat.
.jpg)
