Current Date: Kamis, 25 September 2025

Tarif Royalti Nikel Indonesia Melonjak, Ini Kata Kementerian ESDM

Tarif Royalti Nikel Indonesia Melonjak, Ini Kata Kementerian ESDM
Ilustrasi Bijih Nikel

Listrik Indonesia | Pemerintah menegaskan bahwa rencana kenaikan royalti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor nikel bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara. 

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa kebijakan ini masih tergolong wajar, mengingat biaya penambangan nikel di Indonesia lebih rendah sekitar 40% dibandingkan negara lain. 

"Ada yang bilang royalti kita terlalu tinggi. Padahal, biaya produksi di sini jauh lebih murah, sekitar 40% lebih rendah dibanding negara lain. Wajar saja kalau pemerintah menyesuaikan royalti, apalagi sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 bahwa kekayaan alam harus digunakan untuk kesejahteraan rakyat," ujarnya. 

Tri juga menegaskan bahwa kebijakan ini telah melalui serangkaian kajian, termasuk analisis laporan keuangan perusahaan tambang dalam dua tahun terakhir. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa kenaikan royalti tidak akan menyebabkan perusahaan tambang mengalami kesulitan keuangan atau arus kas negatif. 

Jika rencana ini diterapkan, tarif royalti nikel Indonesia berpotensi menjadi yang tertinggi di dunia. Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyebutkan bahwa saat ini tarif royalti nikel di Indonesia sebesar 10%, dengan rencana kenaikan menjadi 14-19%. 

"Dari seluruh negara penghasil nikel, tarif royalti kita saat ini sudah tertinggi, yaitu 10%. Jika naik ke 14-19%, Indonesia akan memiliki tarif royalti nikel tertinggi di dunia," ungkapnya dalam sebuah acara di Jakarta, Senin (17/03/2025).(KDR)

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#Nikel

Index

Berita Lainnya

Index