Listrik Indonesia | Pemerintah Indonesia memperbarui kerangka hukum dalam pengelolaan sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba) melalui penerbitan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Undang-undang ini merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan diundangkan pada 10 Juni 2020.
UU No. 3 Tahun 2020 hadir sebagai respons terhadap dinamika pengelolaan sumber daya alam, sekaligus untuk meningkatkan kepastian hukum dan investasi dalam sektor minerba. Beberapa poin penting yang diatur dalam undang-undang ini antara lain:
1. Penegasan Wilayah Hukum Pertambangan
UU ini menetapkan secara lebih tegas mengenai Wilayah Hukum Pertambangan yang menjadi dasar dalam pengaturan dan pemberian izin usaha pertambangan di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini bertujuan memperjelas batas kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
2. Penugasan Penelitian dan Pengelolaan Wilayah Tambang
Undang-undang ini memungkinkan penugasan kepada lembaga riset, BUMN, BUMD, dan badan usaha lainnya untuk melakukan kegiatan penyelidikan dan penelitian guna menyiapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
3. Perizinan dan Operasional Pertambangan
UU No. 3 Tahun 2020 juga memperbarui sistem perizinan pertambangan, termasuk pengaturan izin untuk pertambangan rakyat serta pengusahaan jenis batuan tertentu. Penegakan hukum, pemantauan, dan evaluasi terhadap pemegang izin turut diperkuat.
4. Penguatan Peran BUMN dan Nilai Tambah
Salah satu hal yang disorot dalam undang-undang ini adalah dorongan terhadap penguatan peran BUMN di sektor minerba. Selain itu, pemegang izin usaha diwajibkan untuk meningkatkan nilai tambah melalui pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri.
5. Ketentuan Lingkungan dan Reklamasi Pascatambang
UU ini mengatur secara lebih rinci mengenai kewajiban perusahaan untuk melakukan reklamasi dan pascatambang guna meminimalkan dampak lingkungan. Ketentuan ini diperkuat agar perusahaan memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan yang jelas.
6. Divestasi Saham dan Keterlibatan Nasional
Pemegang saham asing diwajibkan untuk melakukan divestasi saham secara bertahap kepada pihak nasional. Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan penguasaan sumber daya strategis oleh negara dan pelaku usaha nasional.
.jpg)

