Bedah Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 Mengenai Kerjasama Produksi Migas

Bedah Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 Mengenai Kerjasama Produksi Migas
Lapangan Migas. (Dok: @tenderindonesiacom)

Listrik Indonesia | Kemandirian energi nasional merupakan salah satu pilar utama dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Namun, penurunan produksi migas di sejumlah lapangan tua menjadi tantangan signifikan dalam upaya menjaga ketahanan energi. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah berupaya memperkuat sinergi antara kontraktor migas dan berbagai pemangku kepentingan melalui regulasi yang lebih inklusif dan adaptif.

Penerbitan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 menjadi salah satu inisiatif strategis untuk mendorong peningkatan produksi migas. Regulasi ini memungkinkan kontraktor melakukan kerja sama pengelolaan wilayah kerja dalam berbagai bentuk, dengan tujuan akhir memperkuat kontribusi sektor migas terhadap kemandirian energi Indonesia.

Dalam Pasal 2 ayat (1) peraturan tersebut, disebutkan bahwa kontraktor dapat melakukan kerja sama guna mendukung peningkatan produksi migas di wilayah kerja yang dikelolanya.

Kerja sama sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dalam berbagai bentuk. Berdasarkan ayat (2), setidaknya terdapat empat bentuk kerja sama yang diperbolehkan, yaitu:

  1. Kerja sama operasi dan/atau teknologi, yang memungkinkan sinergi dalam peningkatan efisiensi dan penerapan inovasi teknis.
  2. Kerja sama produksi sumur minyak dengan BUMD, koperasi, atau UMKM, sebagai bentuk pelibatan sektor domestik dalam kegiatan hulu migas.
  3. Kerja sama pengusahaan penambangan minyak bumi pada sumur tua, yang ditujukan untuk memaksimalkan potensi produksi dari lapangan-lapangan lama.
  4. Kerja sama lainnya, yang disesuaikan dengan kebutuhan dan peluang di lapangan.


Adapun bentuk kerja sama lainnya sebagaimana diatur dalam ayat (3) dilakukan secara business to business antara kontraktor dan mitra kerja. Pelaksanaan kerja sama tersebut memerlukan persetujuan dari Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA, sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara pemerintah, kontraktor, dan pelaku usaha lokal untuk mempercepat peningkatan produksi migas nasional, sekaligus mendorong kemandirian energi Indonesia.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#Migas

Index

Berita Lainnya

Index